Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Peraturan-peraturan tentang pasar modal yang berhubungan dengan indepedensi akuntansi publik

On February 28, 2011, the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam-LK) has issued rules on the independence of accountants who provide services in the capital market, namely by Regulation No. VIII.A.2 annex the Chairman of Bapepam Number: Kep -86 / BL / 2011 concerning Independence of Accountant Provide Services in Capital Market. As published in the Press Release of Bapepam LK on February 28, 2011, Rule No. VIII.A.2 is an improvement over the existing legislation and aims to provide convenience for the Office of Public Accountant or Public Accountant in providing professional services for the field duties. Here is his decision: DECISION OF CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY No. KEP-20 / PM / 2002 ABOUT INDEPENDENCE THAT PROVIDE SERVICES ACCOUNTANT AUDIT CAPITAL MARKET CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY, Considering: a.         that in order to meet the principles of openness, the Issuer or Public Company must sub

Kasus Pelanggaran Etika Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.   Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI