ANALISIS PERBANDINGAN NILAI – NILAI ETIKA DAN TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat spontan
kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Jenis etika terbagi menjadi dua,
yaitu:
Etika Filosofis :
etika filosofis secara harfiah dapat
dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir,
yang dilakukan oleh manusia, karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari
filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika Teologis :
secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi teologis.
Definisi tersebut menjadi criteria pembeda antara etika fisiologis dan etika
teologis
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat
yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh: pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
- Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan.
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Di dalam akuntansi juga memiliki
etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu
pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta
mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan
menerapkan prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Etika profesi akuntansi adalanh
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan suatu
pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
- Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntansi
Dalam
arti sempit, profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tida bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corperate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain, adalah:
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntasn. Yang termasuk dalam
kategori akuntan public adalah akuntan yang bekerja di kantor akuntan public
(KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan public dan mendirikan kantor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang
akuntan public dapat melakukan pemeriksaan (Audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyususn sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang
berkepentingan, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemerikasaan intern.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountant)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, misalnya
di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam[endidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
NILAI - NILAI ETIKA DENGAN TEKNIK AKUNTAN/AUDITING
Integritas
: setiap tinakan dan kata-kata pelaku profesi akuntansi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun bekerja dalam tim.
Inovasi
: pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar