Contoh Kasus Whistle Blowing Di Indonesia
PENGERTIAN WHISTLE BLOWING
Whistle
Blowing Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle
blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang
karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke
sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle Blowing internal
Yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak.
Whistle Blowing eksternal
Yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi banyak orang.
Contoh Kasus Whistle Blowing di
Indonesia:
Jakarta
- Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana
Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang
dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya. Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari
kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang
melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan'
institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri
hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.
Rangkaian
panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang
dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi Bagaimanakah perjalanan kasus yang
membelit bekas perwira tinggi Polri itu? Berikut kronologi yang dihimpun :
No
|
Tanggal
|
Keterangan
Kasus
|
1
|
2 Juli 2009
|
Nama Susno Duadji pertama kali mencuat
gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan
persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah "Cicak dengan
Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi yang diberikan Susno
tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.
|
2
|
10 Juli - 3 November 2009
|
'Popularitas' Susno tidak berhenti di
Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan
mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.
Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama
Susno Duadji.
|
3
|
4 November 2009
|
Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan
kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk
menonaktifkan Susno Duadji.
|
4
|
5 November 2009
|
Susno Duadji menyatakan mengundurkan
diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
|
5
|
24 November 2009
|
Polri justru mencopot Susno dari
jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen
Ito Sumardi.
|
6
|
7 Januari 2010
|
Susno Duadji menjadi saksi kasus
pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa
dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
|
7
|
15 Maret 2010
|
Susno Duadji kembali mengejutkan publik.
Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan
makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga
melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di
tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi
Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai
pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar.
|
8
|
18 - 19 Maret 2010
|
Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri
pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri
lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
|
9
|
23 Maret 2010
|
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward
Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
|
10
|
12 April 2010
|
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura
tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk
menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam
penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
|
11
|
13 April 2010
|
Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr
X biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah
merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga
akhirnya menjerat dirinya.
|
12
|
20 April 2010
|
Susno pertama kali diperiksa dalam kasus
korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H
Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
|
13
|
5 Mei 2010
|
Kompol Arafat menjalani sidang kode
ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat
membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan
sejumlah kasus.
|
14
|
29 September 2010
|
Sidang perdana Susno digelar di PN
Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT
Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa
Barat. Persidangan pun berlanjut.
|
15
|
24 Maret 2011
|
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno
juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman
penjara. Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi
hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat
tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
|
16
|
11 November 2011
|
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta 22
November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
|
17
|
17 April 2013
|
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno
Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
Akan
hal tersebut Susno Duadji sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari
Komunitas Pengusaha Anti Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan
skala lembaga pemberinya berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya
pengakuan publik terhadap peran dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang
disandarkan pula kepada Polri agar apa yang diungkap oleh salah satu petingginya
itu mendapatkan perhatian.
|
Analisis
dan pendapat mengenai kasus Whistle Blowing diatas :
Sebagai pemula saya melihat bahwa
tidak sepantasnya para petinggi negara melakukan tindakan yang tidak pantas
seperti pada beberapa kasus diatas. Dari kasus tersebut menjelaskan sedikit pandangan
bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan berarti pelaku yang memiliki
predikat sebagai penegak hukum kebal terhadap hukum, karena hukum dan keadilan
berlaku untuk semua tanpa memandang jabatan, karena dimata hukum semua sama. Siapa
yang bertindak kejahatan pidana maupun perdata harus diadili. Karena itu sudah
seharusnya mereka dihukum sesuai tindakkan yang dilakukannya. Menanggapi hal
yang dilakukan susno duaji sebagai Whistle Blower kasus diatas, saya cukup mengacungkan
jempol apa yang dilakukannya. Walaupun susno terlibat sebagian kecil kasus
diatas sehingga akhirnya harus divonis hukuman atas kasusnya, dengan informasi
yang diberikannya sebagai saksi pada sederet kasus cukup memberikan pencerahan
mengenai tindak tanduk sebagian koruptor di tubuh apatur Negara yang tidak
seharusnya berperilaku demikian. Namun baik laporan pengaduan Susno maupun
perbuatan Susno sendiri, tetap harus diselidiki tuntas. Jangan sampai karena
dianggap sudah “whistle blower” lantas keterlibatannya dalam perkara pidana
menjadi harus dikesampingkan. Hukum harus tetap ditegakkan, agar terciptanya
keadilan di Indonesia.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar