Microfinance

Dalam pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang salah satu materi Ekonomi Koperasi yaitu Microfinance.

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

Perkembangan Microfinance di Indonesia

Kuatnya ketahanan Indonesia dari dampak krisis yang terjadi sekarang ini salah satunya adalah ditopang dari sektor UMKM, yang mana pada dasarnya sektor UMKM adalah target inti dari pada sasaran microfinance. Pasar microfinance sendiri di Indonesia pertumbuhannya sangat cepat, hal ini dikarenakan microfinance mempunyai peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi, baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Selain menjadi alat untuk meningkatkan produktifitas ekonomi, microfinance juga menjadi alat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal inilah yang sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk lebih memberdayakan masyarakatnya dalam bidang perekonomian, dengan mengembangkan microfinance di Indonesia guna memperkuat ketahanan Indonesia dari dampak krisis yang terjadi saat ini.

Pengembangan microfinance bisa menjadi solusi untuk permasalahan krisis global, karena microfinance sendiri target pasarnya adalah masyarakat menengah kebawah yang mana dalam aktifitas usahanya tidak terkena efek domino secara langsung dari krisis global yang terjadi dibanyak belahan dunia saat ini. Usaha kecil menengah (UKM) adalah sektor yang paling banyak mendapatkan manfaat dari microfinance, hal ini dikarenakan modal yang dibutuhkan oleh UKM tidakbesar, sehingga masih bisa dicakup oleh microfinance. Sektor UKM sendiri adalah salah satu sektor penyumbang terbesar pemasukan PDB Negara. Selain itu sektor UKM juga sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Melihat hal ini, begitu besarnya manfaat microfinance untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan pembiayaan-pembiayaan yang disalurkannya guna menumbuh kembangkan usaha-usaha kecil menengah.

Dalam penerapan microfinance, pemerintah bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada, terutama lembaga syariah. Kalaupun tidak, pemerintah bisa membuat program ataupun lembaga microfinance sendiri yang memang tujuan dan pencapaiannya jelas. Memang saat ini pemerintah sudah menggalakkan pembiayaan pada sektor UKM, tapi pada faktanya hal tersebut belum berjalan optimal. Inilah yang terjadi saat ini, kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil menjadi pemicunya. Dulu, pada tahun 2005, presiden Susilo Bambang Yudoyono mencanangkan tahun 2005 sebagai “Tahun Keuangan Mikro Indonesia”.Tapi hal tersebut masih belum ada tanggapan yang serius dari pemerintah. Banyak kalangan LKM (lembaga keuangan mikro) mengatakan “bahwasannya Keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan keuangan dan usaha mikro masih sebatas diatas kertas”. Seperti yang diungkapkan Muchtar Abbas, Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Usaha dan Nani Zulminarni, Koordinator Nasional Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Memang, sector usaha mikro yang umumnya informal tidak dilihat sebagai bagian dari perekonomian nasional, pemerintah lebih terfokus terhadap usaha-usaha yang bersekala besar. Tidak heran ketika bank-bank milik konglomerat mengalami kolaps, pemerintah langsung memberikan subsidi triliunan rupiah. Sebaliknya, ketika LKM yang pada dasarnya berperan langsung sebagai pembantu pemerintah dalam memberikan akses kredit kepada rakyat miskin, kurang dipedulikan. Bahkan disuruh mengikuti bunga pasar tanpa subsidi.

Lantas, apa yang salah pada pemerintah?. Ekonom UI, Faisal H. Basri menyebutkan tiga kesalahan pemerintah dalam masalah microfinance dan usaha mikro. Yaitu pertama, tidak adanya keberpihakan dari pemerintah. Kedua, tidak adanya visi yang jelas. Misalnya dalam persoalan usaha kecil, pemerintah menitipkan undang-undang yang mengatur usaha kecil dalam banyak undang-undang kegiatan usaha lainnya. ketiga, menyamaratakan perlakuan terhadap segala jenis dan ukuran usaha. Seandainya tiga hal ini bias diperbaiki olehpemerintah, tidak mustahil microfinance di Indonesia akan lebih maju dan berkembang, yang mana hasil yang akan dicapai adalah ketahanan perekonomian Indonesia terhadap krisis global yang terjadi saat ini.

Sudah saatnya Indonesia menjadi Negara yang besar dan maju, gelar macan asia yang sempat Indonesia sandang harus kita ambil kembali, bahkan kalau perlu bukan macan asia lagi, tapi macan dunia. Tapi kembali lagi kepada kitanya sendiri, sejauh mana usaha kita untuk menggapai semuanya itu, terutama dari pihak pemerintah. Sekarang kita masih disibukkan dengan kasus-kasus korupsi yang sampai detik inipun belum tuntas, bahkansemakinbertambahkasusnya.

Ada bebera pahal yang harus dilakukan pemerintah untuk pemberdayaan microfinance secara maksimal. Yaitu, pertama, Pemerintah menerbitkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang LKM, dan mewajibkan setiap desa untuk mendirikan LKM. Kedua, Pembinaan dan pengawasan LKM dilakukan oleh satu lembaga yang mempunyai pengalaman membina LKM. Ketiga, Pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga perbankan / keuangan mikro untuk memberi pelatihan terhadap para pengurus LKM yang ada di desa-desa. Kalau pemerintah bisa mengoptimalkan beberapa hal tersebut, bukan tidak mungkin perekonomian yang didukung oleh microfinance akan terus berkembang dan maju.

Intinya, solusi apapun yang ditawarkan pada pemerintah, tanpa adanya tindakan yang riil dari pihak pemerintah, hanya akan menjadi sebatas solusi semata. Oleh karena itu, perlu adanya optomalisasi dalam setiap program yang akan dijalankan pemerintah, termasuk pegembangan microfinance. Indonesia adalah Negara yang besar, Indonesia pantas menjadi Negara yang disegani oleh Negara-negara lain di dunia, tergantung kita bagaimana membuat Negara ini menuju kearah yang semua masyarakat Indonesia harapkan, Yaitu kesejahteraan.

Sumber :
http://www.financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-(UMKM)
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/10/06/optimalisasi-pengembangan-microfinance-di-indonesia-solusi-memperkuat-ketahanan-indonesia-terhadap-krisis-global-499134.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode FIFO Dalam Sistem Periodik

Contoh Soal Himpunan

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode LIFO Dalam Sistem Periodik