Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Kita semua tahu bahwa Bank Konvensional dan Bank Syariah merupakan penggolongan dari jenis-jenis Bank. Tapi kebanyakan dari kita belum benar-benar memahami tentang definisinya, perbedaannya, penggunaan dananya dan istilah lainnya yang ada dalam jenis-jenis Bank tersebut. Mari kita sedikit mengulas kembali tentang perbedaan dari kedua jenis Bank tersebut, untuk lebih memahami tentang kriteria keduanya.

Bank Konvensional

Pengertian Bank Konvensional - Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
  • Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
  • Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.


Penggunaan Dana pada Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 


Sistem bunga
  • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
  • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
  • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Contoh dari Bank Konvensional
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
  • Bank Mandiri ( sebelum 1998 adalah Bank Dagang Negara , Bank Bumi Daya , Bank Exim , Bank Pembangunan Indonesia )
  • Mutiara Bank ( sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS )
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara
Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta nasional devisa :
  • Bank BRI Agroniaga
  • Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
  • Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
  • Bank Bukopin
  • Bank Bumi Arta
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Central Asia
  • Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga" dan "Bank Lippo
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank Ekonomi Raharja
  • Bank Ganesha
  • Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
  • Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
  • Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank Index Selindo
  • Bank Maybank Indonesia, sebelumnya bernama "Bank Internasional Indonesia"
  • Bank Maspion (Surabaya)
  • Bank Mayapada
  • Bank Mega
  • Bank Mestika Dharma (Medan)
  • Bank Metro Express
  • Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
  • Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
  • Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
  • Panin Bank
  • Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
  • Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama "Bank Kesawan"
  • Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
  • Bank Sinarmas, sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
  • Bank UOB Indonesia
Bank swasta nasional nondevisa :
  • Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
  • Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
  • Bank Artos Indonesia (Bandung)
  • Bank Bisnis Internasional (Bandung)
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
  • Centratama Nasional Bank (Surabaya)
  • Bank Sahabat Sampoerna
  • Bank Fama Internasional (Bandung)
  • Bank Harda Internasional
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Dinar Indonesia
  • Bank Mayora
  • Bank Mitraniaga
  • Bank Multi Arta Sentosa
  • Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama "Bank Alfindo Sejahtera"
  • Prima Master Bank
  • Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif Internasional"
  • Bank Royal Indonesia
  • Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba Danarta"
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank Victoria Internasional
  • Bank Yudha Bhakti

Bank Syariah 

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Perbedaan Falsafah antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan?
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Contoh Bank Umum Syariah
Bank swasta nasional devisa :
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank Syariah Mandiri
Bank swasta nasional nondevisa : 
  • BCA Syariah
  • Bank BJB Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Panin Bank Syariah
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Victoria Syariah.
Bank campuran : 
  • Bank Maybank Syariah Indonesia
Terimakasih kepada berbagai sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode FIFO Dalam Sistem Periodik

Contoh Soal Himpunan

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode LIFO Dalam Sistem Periodik