Bentuk Yuridis Perusahaan
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
3. Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4. Pengertian Perusahaan
Perseorangan
perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan
tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian
perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
5. Perseroan Komanditer atau
Commanditaire Vennootshap
atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti
halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang
Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya,
didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta
pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan
tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai
modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV. Walaupun demikian,
keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang
diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat
dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai
bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk
sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.
6. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Lembaga Keuangan
selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
·
Bank Umum (Konvensional dan
Syariah), dan;
·
Bank Perkreditan Rakyat
(Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
Intermediasi
keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate
lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan
oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan
oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan
sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara
lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan
sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan
sebagainya. Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions
Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki
peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sbb :
a. Pengalihan aset (asset transmutation)
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas
primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan
kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit
kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit
surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas
primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan
sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan
dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer
yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus
menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut
Transmutasi aset.
b. Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan.
c. Realokasi pendapatan.
Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan
menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank,
polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh
lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya
digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan
pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas
primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
d. Transaksi.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan
seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito
dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai
upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari
satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana
untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang
kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi
Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri. Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
Karena, salah satu Perusahaan
tersebut mengalami Kebangkrutan
Karena, salah satu Perusahaan
tersebut ada yang kekurangan Modal
Perusaan tersebut mengalami defisit
(lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
Karena, Perusaan tidak dapat
menanggung kerugiaan sendiri
Untuk memperbesar usahanya
Untuk menutupi kelemahan pada
bidang tertentu
Sumber:
Komentar
Posting Komentar