Pelanggaran Etika Oleh Seorang Auditor


Chapter One

Audit adalah salah satu bidang akuntansi yang fungsi utamanya memeriksa keuangan. Orang yang berkecimpung dan bergelut keringat dalam bidang tersebut disebut auditor. Sehzed Megi Mustafa Gulvinar seorang keturunan indo-turki memiliki profesi sebagai seorang auditor pada Kantor Akuntan Publik  (KAP) ABAD KEJAYAAN THE SERIES di Kota Sukabumi, West Java, Indonesia.
Mengaudit data keuangan suatu perusahaan tidaklah mudah. Seorang auditor harus benar – benar menjalankan tugasnya dengan sangat bijaksana dan jujur. Memiliki banyak musuh dari berbagai macam divisi yang satu dan yang lainnya, karyawan dan sebagainya ketika bersahabat dengan kejujuran akan selalu menjadi santapan utama dalam profesi yang dijalankannya. Karenanya tidak sedikit seorang auditor yang kurang bahkan tidak jujur dalam mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan.
Tidak sadar bahwa terdapat kode etik yang harus menjadi prinsip dasar seorang auditor. Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.


Seorang auditor juga harus memiliki kecakapan tehknis seperti yang terkandung dalam standar audit. Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Standar Perikatan Audit (SPA). Dengan demikian SPA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Standar Perikatan Audit (SPA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. SPA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap SPA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam SPA adalah Interpretasi Standar Perikatan Audit (ISPA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam SPA. Dengan demikian, ISPA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam SPA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam SPA.
Standar umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Pelanggaran etika yang dilakukan seorang auditor akan berimbas bukan hanya kepada auditor yang bersangkutan, tetapi berimbas juga pada KAP dimana auditor tersebut bekerja. Mustafa biasa dipanggil namanya, memiliki banyak klien dalam memeriksa laporan keuangan. Klien tersebut biasanya terdiri dari instansi – instansi atau perusahaan – perusahaan berskala menengah dan perusahaan – perusahaan berskala besar. Cukup banyak perusahaan yang memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) ABAD KEJAYAAN THE SERIES dan Mustafa sebagai professional yang memeriksa data keuangan perusahaannya, untuk kemudian mengelurkan pendapat dan usulan auditnya serta menmberikan rekomendasi atas permasalahan audit yang ditemukannya. Hal tersebut terjadi karena kecakapan tehknis dalam mengaudit yang dilakukan oleh Mustafa sehingga selalu memberikan nilai tambah terhadap Mustafa dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ABAD KEJAYAAN THE SERIES.

Keterangan :
Nama Tokoh dan nama KAP dalam blog ini merupakan karangan penulis yang terinspirasi dari film turki yang pernah ditayangkan disalah satu stasiun televisi di Indonesia yang telah sedikit diubah dan dituangkan dalam cepren chapter one ini. Tidak dimaksudkan menyinggung pihak manapun. Ini murni merupakan karangan dari cerpen yang dibuat. Terimakasih.

Sumber tambahan                                                

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode FIFO Dalam Sistem Periodik

Contoh Soal Himpunan

Menghitung Persediaan Akhir Dengan Menggunakan Metode LIFO Dalam Sistem Periodik