Pelanggaran Etika Oleh Seorang Auditor
Chapter One
Audit
adalah salah satu bidang akuntansi yang fungsi utamanya memeriksa keuangan. Orang
yang berkecimpung dan bergelut keringat dalam bidang tersebut disebut auditor. Sehzed
Megi Mustafa Gulvinar seorang keturunan indo-turki memiliki profesi sebagai
seorang auditor pada Kantor Akuntan Publik
(KAP) ABAD KEJAYAAN THE SERIES di Kota Sukabumi, West Java, Indonesia.
Mengaudit
data keuangan suatu perusahaan tidaklah mudah. Seorang auditor harus benar –
benar menjalankan tugasnya dengan sangat bijaksana dan jujur. Memiliki banyak
musuh dari berbagai macam divisi yang satu dan yang lainnya, karyawan dan
sebagainya ketika bersahabat dengan kejujuran akan selalu menjadi santapan
utama dalam profesi yang dijalankannya. Karenanya tidak sedikit seorang auditor
yang kurang bahkan tidak jujur dalam mengaudit laporan keuangan suatu
perusahaan.
Tidak
sadar bahwa terdapat kode etik yang harus menjadi prinsip dasar seorang auditor.
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang
disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini
meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
Tanggung
jawab profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Kepentingan
publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
Obyektifitas
Dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Perilaku
profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
Standar
teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
Seorang
auditor juga harus memiliki kecakapan tehknis seperti yang terkandung dalam
standar audit. Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Standar Perikatan Audit (SPA). Dengan demikian SPA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di
Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted
Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Standar
Perikatan Audit (SPA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum di dalam standar auditing. SPA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap SPA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam SPA
adalah Interpretasi Standar Perikatan Audit (ISPA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh IAPI dalam SPA. Dengan demikian, ISPA memberikan jawaban atas pernyataan
atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam SPA
sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam SPA.
Standar
umum
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar
pekerjaan lapangan
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar
pelaporan
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Pelanggaran
etika yang dilakukan seorang auditor akan berimbas bukan hanya kepada auditor
yang bersangkutan, tetapi berimbas juga pada KAP dimana auditor tersebut
bekerja. Mustafa biasa dipanggil namanya, memiliki banyak klien dalam memeriksa
laporan keuangan. Klien tersebut biasanya terdiri dari instansi – instansi atau
perusahaan – perusahaan berskala menengah dan perusahaan – perusahaan berskala
besar. Cukup banyak perusahaan yang memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) ABAD
KEJAYAAN THE SERIES dan Mustafa sebagai professional yang memeriksa data
keuangan perusahaannya, untuk kemudian mengelurkan pendapat dan usulan auditnya
serta menmberikan rekomendasi atas permasalahan audit yang ditemukannya. Hal tersebut
terjadi karena kecakapan tehknis dalam mengaudit yang dilakukan oleh Mustafa sehingga
selalu memberikan nilai tambah terhadap Mustafa dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
ABAD KEJAYAAN THE SERIES.
Keterangan :
Nama Tokoh dan nama KAP dalam blog ini merupakan karangan penulis yang terinspirasi dari film turki yang pernah ditayangkan disalah satu stasiun televisi di Indonesia yang telah sedikit diubah dan dituangkan dalam cepren chapter one ini. Tidak dimaksudkan menyinggung pihak manapun. Ini murni merupakan karangan dari cerpen yang dibuat. Terimakasih.
Sumber
tambahan
Komentar
Posting Komentar