Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi
Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International Federation of
Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC
berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar
internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika
secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di
segala bidang profesi di seluruh dunia. Kode Etik ini meliputi dalam tiga
bagian. Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika
untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan
prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk
dasar tentang etika. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja
konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual
mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan
ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar. Bagian B
diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C
diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek
profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode
etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
|
American Institute Akuntan Publik
(AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika
Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan
industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan
asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York City ;
Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA
memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ ,
dan Lewisville, TX .
The AICPA merupakan profesi
nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan
legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan
organisasi profesional lainnya.Proaktif The AICPA’s Komunikasi Program ini
dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan
lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat. The AICPA’s
didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan
yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional,
status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan public.
|
Kode etik adalah sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
|
Prinsip
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan
dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan
professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya
tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional
atau pihak ketiga.
e) Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
|
8 prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai
atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase
yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan.
Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
|
Interpretasi
|
Interpretasi Etika : Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika yang
universal.
|
interpretasi atas peraturan
prilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak diberlakukan,
tetapi para praktisi harus memberikan alasan apabila terjadi penyimpangan.
|
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Sumber :
Komentar
Posting Komentar